Sutrisno
Desa Janja, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Toli-toli, Provinsi Sulawesi Tengah merupakan salah satu desa yang termasuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dan telah menyampaikan permasalahannya melalui aplikasi Desanesha. Aplikasi tersebut dapat menjembatani komunikasi kepala desa di seluruh Indonesia dengan para pakar ITB terkait permasalahan yang dihadapi di desa terkait. Potensi desa Janja sangat besar untuk komoditas hasil hutan (rotan, kayu, bambu, getah), hasil tambang (emas dan batu silika), serta hasil pertanian (pisang, ubi jalar, jagung dan ketela pohon). Potensi tersebut belum dikembangkan secara maksimal dikarenakan tingkat pengetahuan dan keterampilan masyarakat yang masih kurang, sehingga belum dapat memanfaatkan potensi tersebut menjadi produk yang bernilai secara ekonomi yang seharusnya akan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia (SDM) masyarakat petani di desa Janja, telah dilakukan pelatihan dalam memanfaatkan potensi sumberdaya alam tersebut, khususnya sumberdaya hasil hutan dan hasil pertanian melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PM) 3T Wilayah Indonesia Timur yang berlangsung dari tanggal 16 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2024 bertempat di Desa Janja, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah. Selain itu untuk memperoleh nilai ekonomi yang tinggi dari produk hasil pengolahan hasil hutan dan pertanian telah dilakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam suatu wadah kelompok usaha bersama (KUB) dalam bentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). KUB merupakan wadah yang dapat memfasilitasi para anggotanya untuk belajar bersama, dengan berorientasi pada dunia kerja dan dunia usaha sehingga menjadi manusia yang produktif, kreatif dan inovatif, serta dapat mengembangkan kemandiriannya di masyarakat melalui kegiatan usaha yang produktif.
Mendorong percepatan pembangunan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) agar sejajar dengan daerah lain yang sedang berkembang dan sudah maju.
1) Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat petani desa Janja melalui pelatihan penanganan dan pengolahan hasil hutan dan hasil pertanian. 2) Meningkatkan motivasi anggota masyarakat petani desa Janja untuk berwirausaha. 3) Meningkatkan pendapatan anggota masyarakat petani desa Janja melalui kelompok usaha bersama (KUB). 4) Meningkatkan pemahaman anggota KUB tentang manajemen usaha terutama yang berkaitan dengan optimalisasi manajemen sumber daya manusia. 5) Meningkatkan pemahaman dan keterampilan anggota KUB dalam mengembangkan jaringan usaha, baik untuk kepentingan pendanaan, produksi maupun pemasaran.