Rizqi Abdulharis
Perairan laut Indonesia hingga saat ini belum dikelola secara berkelanjutan, inklusif, dan terintegrasi. untuk kepentingan golongan elit menggunakan kedok pembangunan ekonomi. Laut Indonesia dikelola secara parsial akibat adanya berbagai peraturan perundangan sektoral yang tidak bersinergi satu sama lain. Hal ini mengakibatkan pengelolaan laut Indonesia tidak dapat memberikan sebesar-besarnya kemakmuran kepada rakyat Indonesia dan tidak memperhatikan keberlanjutan lingkungan laut Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.
Kadaster kelautan memegang peranan penting dalam pengelolaan laut yang inklusif, terintegrasi, dan berkelanjutan. Kadaster kelautan merupakan core dari sistem manajemen kelautan yang dibangun berdasarkan konsep hubungan manusia dengan tanah dengan tujuan mendorong pengembangan kebijakan dan pengambilan keputusan dalam pencapaian pembangunan yang berkelanjutan.
Belum adanya model kadaster kelautan untuk Indonesia, penerapan konsep kadaster kelautan dalam lingkup tata kelola pemerintahan pesisir dan laut yang inklusif, terintegrasi dan berkelanjutan. Oleh karena itu, penerapan konsep kadaster kelautan dalam lingkup tata kelola pemerintahan pesisir dan laut yang berkelanjutan sangat mendesak untuk dilaksanakan.
Kegiatan ini akan menjadi bagian dari Kerjasama antara KK Sistem Spasial dan Kadaster dengan Universiti Teknologi Malaysia, Universiti Teknologi Mara, Universiti Tun Hussein Onn Malaysia dan Technical University of Munich dalam pengembangan dan penerapan model tata pemerintahan wilayah pesisir dan laut di Western Tropical and Southern Pacific Ocean. Selain itu, inisiatif ini akan bekerjasama pula dengan International Federation of Surveyors dan UNESCO UN Decade of Ocean Science for Sustainable Development 2023 serta Lembaga pemerintahan di Indonesia dan Malaysia.
Melalui kegiatan ini, model kadaster kelautan akan diterapkan dalam rangka Pengembangan tata pemerintahan pesisir dan laut yang inklusif, terintegrasi dan berkelanjutan pada tingkat lokal dan nasional di Indonesia serta pada tingkat internasional. Dampak yang diharapkan dari kegiatan ini adalah terbangunnya kapasitas pemegang kepentingan pada Tingkat lokal dan nasional di Indonesia serta pada Tingkat internasional dalam lingkup tata pemerintahan wilayah pesisir yang inklusif, terintegrasi dan berkelanjutan.
Konseptualisasi tata kelola laut yang terintegrasi. Terbangunnya kapasitas pemerintah dalam peningkatan kualitas permukiman di Kota Pekalongan
KK: menjadi inisiator pengembangan konsep pengelolaan rights, restrictions and responsibilities (3R) darat dan laut yang terintegrasi dan berperan serta dalam pengembangan kapasitas Pemerintah Kota Pekalongan. Global: pengembangan konsep pengelolaan rights, restrictions and responsibilities (3R) darat dan laut yang terintegrasi.