Herlien Dwiarti Soemari
Sejalan dengan amanat Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Renstra ITB untuk melaksanakan transformasi berkelanjutan guna menggapai reputasi nasional dan dunia, kegiatan pengabdian masyarakat ini dirancang untuk mencapai zero tolerance terhadap kekerasan seksual. Kekerasan seksual dapat terjadi di kampus maupun di lingkungan luar kampus yang dapat melibatkan pedagang kaki lima, driver ojek online, maupun penghuni kos. Tahun lalu, telah dilakukan sosialisasi terhadap civitas akademika dengan luaran SOP untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Kekerasan seksual merupakan salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan, sehingga diperlukan upaya lebih tegas mengenai sosialisasi anti kekerasan seksual oleh pihak kampus kepada pihak eksternal yang ada disekita luar kampus seperti pedagang, pengusaha café, pengelola kos, polrestabes dan mahasiswa dengan luaran berupa publikasi di media massa, buku saku serta stiker.
meningkatkan pengetahuan pihak eksternal pada ruang lingkup warga masyarakat di kampus ITB dengan cara memberikan edukasi terkait kekerasan seksual sebagai upaya pencegahan kejadian kekerasan seksual di lingkungan kampus ITB.
Kegiatan ini memberikan manfaat berupa pengetahuan, kepedulian dan kewaspadaan kepada masyarakat sekitar dan civitas akademika di lingkungan kampus ITB terkait Kekerasan Seksual. Karena kegiatan ini juga merupakan mandat dari Kemendikbudristek untuk secara masif mensosialisasikan terkait pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual sehingga diharapkan tercapai Zero tolerance terhadap Kekerasan Seksual.