Tursino
Berdasarkan UU No. 18 tahun 2012, pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat harus aman, bergizi dan bermutu. Keamanan pangan merupakan hal utama yang harus dipastikan sehingga pangan yang dikonsumsi tidak menyebabkan efek yang merugikan. Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia. Pangan yang dikonsumsi, selain harus aman dan bergizi, juga harus bermutu. Mutu pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi pangan. Selain itu ketiga syarat pangan tersebut, bagi umat islam perlu dipastikan juga apakah pangan dikonsumsi merupakan pangan yang halal atau tidak. Pangan halal sendiri adalah pangan yang tidak mengandung unsur atau bahan yang haram atau dilarang untuk dikonsumsi umat Islam.
Banyak masyarkat yang belum mengetahui apakah bahan pangan atau pangan yang dikonsumsi itu merupakan pangan yang aman, bergizi, bermutu dan halal. Oleh karena itu, perlu upaya meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait hal tersebut. Langkah awal yang dapat dilakukan adalah terjun langsung ke masyarakat untuk memberikan edukasi terkait keamanan dan kehalalan pangan. Langkah ini dapat dimulai dari para kader masyarakat, misalnya kader PKK atau posyandu, menjadi kader kesehatan sehingga kader-kader tersebut dapat menyebarkan dan mengajarkan informasi yang benar terkait pangan. Oleh karena itu, dilakukan kegiatan pengabdian masyarakat oleh kelompok keilmuan (KK) Farmakokimia SF ITB dengan mengusung tema terkait peningkatan pengetahuan kader kesehatan/masyarakat melalui edukasi terkait kemanan dan kehalalal pangan. Lokasi tempat kegiatan adalah desa mitra Sekolah Farmasi ITB yaitu Desa Tanjungsari, Kec. Gunungtanjung, Kab. Tasikmalaya, Jawa Barat. Sekolah Farmasi ITB dan/atau KK lainnya telah beberapa kali melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di desa mitra tersebut. Sehingga dengan kegiatan kali ini diharapkan pembinaan terhadap desa mitra oleh Sekolah Farmasi ITB terus berlanjut.
Peran aktif dari Sekolah Farmasi, khususnya dosen-dosen KK Farmakokimia dalam pembentukan kader kesehatan. Terbentuknya kader kesehatan yang akan memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat sesuai dengan tugasnya dan aturan yang berlaku. Peningkatan pengetahuan kader kesehatan dan masyarakat di Desa Tanjungsari, Tasikmalaya, Jawa Barat, melalui penyuluhan yang diberikan. Masyarakat mampu memperoleh alih pengetahuan dalam penggunaan pangan aman dan halal
Adanya kerjasama yang kontinyu antara Sekolah Farmasi dengan Desa Mitra, yaitu Desa Tanjungsari, Tasikmalaya, Jawa Barat. Peningkatan pengetahuan dan keterampilan baik kader kesehatan maupun masyarakat. Peran civitas akademik (KK Farmakokimia SF ITB) meningkat di bidang kesehatan masyarakat, khususnya pangan, terutama dalam pembuatan perangkat modul/materi pelatihan dan pelaksanaan pelatihan/sosialisasi itu sendiri.