Muhammad Iqbal
Polusi udara partikulat (particulate air pollution/PAP) merupakan suatu bahaya yang meluas karena paparan polusi tersebut dapat terjadi di dalam maupun luar ruangan. Dampak dari polusi udara ini mempengaruhi kehidupan masyarakat secara fisik dan psikologis. Dibandingkan orang dewasa, anak dinilai lebih rentan terkena dampak dari paparan tersebut berdasarkan kemampuan untuk melindungi diri, jumlah kebutuhan aktivitas di luar ruangan, dan pengetahuan terkait paparan polusi udara. Berbagai solusi dapat ditawarkan untuk mengurangi paparan terhadap PAP, salah satunya adalah praktik penggunaan masker, pemenuhan kriteria rumah dan bangunan sehat, menghindari aktivitas di luar rumah ketika kualitas udara memburuk.
PAP dapat berasal dari berbagai sumber, antara lain dari transportasi, pembangkit listrik berbahan bakar fosil, aktivitas industri, kegiatan pertambangan, bahkan aktivitas domestik rumah tangga (Gambar 1). Selain itu, PAP juga dapat berasal dari alam, seperti erupsi gunung berapi maupun kebakaran hutan. Masyarakat yang berada di lingkungan pertambangan batu bara dan potensi kebakaran hutan, seperti masyarakat yang berada di Provinsin Kalimantan Timur, memiliki potensi terpapar dari berbagai jenis PAP. Pada 2023, telah terjadi kebakaran hutan dan lahan pada hari Minggu, 27 Agustus 2023 pukul 14.00 WITA di Desa Jone dan Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dengan luas lahan terbakar 16 Ha.
Ibu kota Nusantara (IKN) yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur mengusung konsep smart and sustainable city, di mana kota dibangun dengan konsep cerdas dan memperhatikan aspek lingkungan dan kesehatan lingkungan. Selain itu, IKN juga dibangun dengan memperhatikan masyarakat di sekitar IKN. Selain masyarakat, pekerja di lingkungan IKN juga beresiko menerima PAP. Partikel-partikel tersebut amat berbahaya ketika terhirup karena akan mengendap di alveoli. Hal ini akan menyebabkan peradangan paru-paru kronis dan lambat laun membentuk jaringan parut. Berdasarkan fakta resiko paparan PAP baik dari aktivitas pembangunan maupun kebakaran hutan yang mungkin terjadi di Kalimantan Timur, maka diusulkan program pengabdian masyarakat untuk meningkatkan literasi mengenai bahaya resiko PAP dan mitigasi pengurangan dampak resiko paparan PAP dengan sasaran program yaitu masyarakat di sekeliling IKN dan pekerja yang bekerja di pembangunan IKN.
Memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai bahaya paparan PAP dan kriteria rumah sehat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. Meningkatkan kewaspadaan masyarakat mengenai paparan PAP yang mungkin muncul dari aktivitas pembangunan maupun kebakaran hutan. Mengevaluasi kualitas udara ambien di kawasan hunian di dekat pembangunan IKN. Mengurangi paparan PAP menggunakan peralatan penyaring udara di salah satu hunian pekerja
Proyek ini memberikan manfaat sebagai berikut: 1) ITB dikenal dengan kepedulian terhadap kualitas udara di lingkungan Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) IKN 2) ITB berkonstribusi terhadap pelayanan dasar pekerja di lingkungan IKN